Terkait Pembatalan Haji, Kemenag Anambas Serahkan Secara Langsung Passport Jamaah

Terkait Pembatalan Haji, Kemenag Anambas Serahkan Secara Langsung Passport Jamaah

Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas melalui seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengembalian passport jamaah calon haji sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tanggal 03 Juni 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M. Maka dengan hal itu kepada masing-masing jamaah haji passportnya akan dikembalikan.

Pengembalian buku passport akan diserahkan secara langsung kepada pihak jamaah pada jam hari kerja melalui Robi Sugara, S.Kom (staf Penyelenggara  Haji dan Umrah Kemenag Anambas). Adapun passport yang akan di kembalikan sebanyak 30 buah buku, untuk saat ini yang sudah diserahkan dan diterima secara langsung baru mencapai 2 orang.

Hal ini dikarenakan jangkauan dan tempat tinggal dari para jamaah yang berbeda dan berjauhan. Untuk saat ini proses pengembalian passport masih berlangsung di Kecamatan Siantan, setelah itu baru menuju ke Kecamtan-Kecamatan lainnya.

Menurut Muslimin Can, S,Pd.I (Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah) menyampaikan bahwa "dengan di berlakukannya pengembalian kembali buku passport kepada para Jamaah Calon Haji maka ini merupakan langkah yang baik dalam menjaga agar passport tersebut aman pada pemiliknya. Apalagi passport tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi calon haji." Jelasnya

SHARE :
LINK TERKAIT