Melihat kondisi Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Islamiyah Tiangau, minimnya guru dan jumlah siswa membuat Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi terpanggil untuk segera mungkin memberikan solusi terbaik.
Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.
Kantor Kementerian Agama (kankemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui seksi Pendidikan Islam (Pendis) melaksanakan Rapat Koordinasi Pendataan Dapodik/Emis PAI 4.0. Kamis, (26/06/2025).
Sesuai rapat yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2025, di gedung MTS Al-Ma'arif Jemaja bahwa MTS Al Ma'arif Jemaja harus tatap terus berlanjut.
Pastikan PPG PAI di Sekolah Terus Jalan, Menag: Dukung Program Presiden untuk Sejahterakan Guru
Akselerasi Program Pendidikan Profesi (PPG) bagi guru madrasah dan guru agama pada sekolah sudah bergulir. Untuk guru madrasah, prosesnya dilakukan melalui aplikasi EMIS. Untuk guru agama, prosesnya melalui aplikasi SIAGA.