PPID Unit Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik dengan terus mengupayakan peningkatan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat. Peningkatan layanan ini merupakan kewajiban Kanwil Kemenag Sumsel sebagai Badan Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Sarana dan prasarana layanan informasi publik [Klik Disini]
A. Layanan Elektronik
- Link Terkait PPID Kementerian Agama [Klik Disni]
- laman web khusus Tentang PPID Keterbukaan Informasi Publik [Klik Disni]
- Aplikasi Keterbukaan Infromasi Publik Kementerian Agama RI [Klik Disni]
- Permohonan Informasi secara online [Klik Disni]
- Permohonan Pengajuan Keberatan Informasi secara online [Klik Disni]
- Laman web khusus PPID Keterbukaan Informasi Publik terhubung dengan website resmi (utama) Badan Publik [Klik Disni]
- Laman web tugas pokok dan fungsi PPID [Klik Disni]
- Laman Web audio visual layanan informasi publik elektronik/lainnya [Klik Disni]
B Layanan Non Elektronik
- Ruangan Layanan Informasi PPID [Klik Disni]
- Formulir Permohonan Informasi [Klik Disni]
- Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi [Klik Disni]
- Daftar Register Permohonan [Klik Disni]
- Jadwal pelayanan informasi publik [Klik Disni]
C. Layanan Penyandang bagi Disabilitas:
- Layanan Penyandang Disabilitas [Klik Disni]
- Layanan Penyandang Disabilitas Lainnya [Klik Disni]
SARANA PELAYANAN PPID
RUANGAN KANTOR
POJOK LITERASI MODERASI BERAGAMA DAN PRESTASI
LAYANAN PPID DI PTSP
RUANG TUNGGU LAYANAN PPID
LAYANAN DISABILITAS
LAYANAN INFORMASI DIAKSES MASYARAKAT
BUKU REGISTRASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
SARANA PRASARANA LAINNYA