Tugas Fungsi PPID Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas mempunyai Tugas sebagaimana tertuang dalam SK PPID, yakni sebagai berikut:
Pengarah/Atasan PPID mempunyai tugas mengarahkan penyelenggaraan PPID di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas sesuai dengan tujuan, kebijakan dan rencana yang telah disusun.
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas:
a. Membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas; b. Membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan/atau atas penyelesaian sengketa informasi dan dokumentasi; c. Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanan pelayanan informasi publik di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas; 3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas: a. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas; b. Melakukan koordinasi dengan unit kerja di bidang Pelayanan Informasi, bidang Pengelolaan Informasi, bidang Dokumentasi dan Arsip serta bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa;