I. LEGALITAS KOMITMEN ORGANISASI TERKAIT PPID
- TENTANG PPID [Klik Disini]
- STRUKTUR ORGANISASI [Klik Disini]
- VISI DAN MISI [Klik Disini]
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI [Klik Disini]
a. Memiliki Peraturan tentang Pelayanan Informasi Publik [Klik Disini]
b. Kebijakan pelayanan standar pelayanan informasi [Klik Disini]
c Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukan PPID yang terdiri dari Atasan PPID,PPID dan PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik [Klik Disini]
d Menetapkan SOP Pelayanan Informasi Publik :
- SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik [Klik Disini]
- SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik [Klik Disini]
- SOP Penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik [Klik Disini]
- SOP Pendokumentasian informasi publik [Klik Disini]
e. Maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah di akses publik [Klik Disini]
II. Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu/Pelaksana atau Petugas Pelayanan Informasi Publik [Klik Disini]
- Melakukan pembinaan/pengawasan/evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu/Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi [Klik Disini]
III. Penganggaran
Dokumen bukti dukungan anggaran PPID [Klik Disini]