Pengaduan

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT


Pengaduan

Aplikasi Whistleblowing System adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan,peraturan/standar,kode etik,dan kebijakan,serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum,serta Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.


1. Hak Pelapor
    a. Perlindungan kerahasiaan identitas
    b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
    c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
    d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan


2. Hak Terlapor
    a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
    b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya


3. Hak Pemeriksaan
    a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
    b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan


4.  Selengkap terkait Dumas dan Pengelolaannya [Klik Disini]

5.  Pengaduan dapat disampaikan melalui link berikut :  [Klik Disini]



Tata Cara Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing terkait Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran oleh Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama RI








































Tata Cara melapor




LINK TERKAIT