Berdasarkan
Keputusan Menteri Agama No. 21 Tahun 2012 tentang pembentukan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau. Menteri
Agama menimbang bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
di bidang agama dan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama,
dipandang perlu untuk membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam
PMA : 21 Tahun 2012 pada pasal 2 menyatakan bahwa Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Anambas menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan
dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan
bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat;
b. Pelayanan,
bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
c. Pelayanan,
bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan
keagamaan;
d. Pembinaan
kerukunan umat beragama;
e. Pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
f. Pengkoordinasian
perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
g. Pelaksanaan
hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat
dalam rangka pelaksanaan tugas Kantor Kementerian Agama kabupaten.
Adapun susunan
organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri atas:- Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam; dan
- Kelompok
Jabatan Fungsional.
Berikut
ini adalah Kepala Kantor yang pernah menjabat di lingkungan Kementerian Agama
Kabupaten Kepulauan Anambas:- H. Samsutarmidi,
S.Pd.I (2012 S.D 2019)
- Dr. H. Erizal Abdullah,
MH (2019 S.D Sekarang)
Selengkapnya terkait Profil Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepuauan Anambas [Klik Disini]