PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Pasal
828
Susunan organisasi
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kepulauan Anambas, terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Pendidikan Islam;
- Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah;
- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 829- Subbagian
Tata Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 828 huruf a
bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi
penjabaran kebijakan teknis
dan kegiatan, pelayanan urusan
persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan
dan barang milik
negara, keorganisasian dan
ketatalaksanaan, penyusunan
keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data
dan informasi.
- Seksi
Pendidikan Islam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 828 huruf
b bertugas melakukan
pelayanan, bimbingan
teknis,pengelolaan data dan
informasi, serta penyusunan rencana
dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul
athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama
Islam, pendidikan diniyah, dan
pondok pesantren.
- Seksi
Penyelenggaraan Haji dan
Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
828 huruf c
bertugas melakukan
pelayanan, bimbingan teknis,
pengelolaan data dan informasi, serta
penyusunan rencana dan
pelaporan di bidang pendaftaran
dan pembatalan haji,
bimbingan manasik, bina haji
reguler, penyelenggara haji
khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta
administrasi keuangan haji.
- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
828 huruf d
bertugas melakukan pelayanan, bimbingan
teknis, pengelolaan data
dan informasi,serta
penyusunan rencana dan
pelaporan di bidang urusan
agama Islam dan bina syariah,
bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam,
dan pemberdayaan zakat dan wakaf.