Kemenag Anambas (Humas)- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas H. Adam Nur, S.Ag pada kegiatan sosialisasi dan dialog lintas agama tahap II yang di laksanakan di Kecamatan Kute Siantan menjelaskan mengenai Moderasi Beragama.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 September 2021 bertempat di Balai Pertemuan Kantor Desa Payalaman Kecamatan Kute Siantan, yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Ketua BPD serta perangkat RT dan RW Se-Kecamatan Kute Siantan dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Lintas Agama Kecamatan Kute Siantan. Sebagai narasumber H. Adam Nur, S.Ag menjelaskan tentang moderasi beragama yang merupakan jalan tengah dalam cara agar tidak menjadi seseorang yang berpaham ekstrim kiri maupun kanan, yang mengakibatkan terjadinya perpecahan terutama perpecahan antar umat beragama maupun pada agama yang sama. "Moderasi beragama adalah proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem atau berlebih-lebihan saat mengimplementasikannya." Jelasnya "Cara pandang dan sikat moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat plural dan multikultural seperti Indonesia, karena hanya dengan cara itulah keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi dan keadilan dapat terwujud." Tambahnya "Moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama, karena agama dalam dirinya sudah mengandung prinsip moderasi, yaitu keadilan dan keseimbangan. Bukan agama jika ia mengajarkan perusakan di muka bumi, kezaliman, dan angkara murka. Agama tidak perlu dimoderasi lagi. Namun, cara seseorang bergama harus selalu didorong ke jalan tengah, harus senantiasa dimoderasi, karena ia bisa berubah menjadi esktrem, tidak adil, bahkan berlebih-lebihan." Ujarnya