Kemenag Anambas (Humas)- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Kepulauan Anambas Drs. H. Kamaruzzaman pada kegiatan sosialisasi dan dialog lintas agama tahap II yang di laksanakan di Kecamatan Kute Siantan menjelaskan cara penguatan kerukunan umat beragama.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 September 2021 bertempat di Balai Pertemuan Kantor Desa Payalaman Kecamatan Kute Siantan, yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Ketua BPD serta perangkat RT dan RW Se-Kecamatan Kute Siantan dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Lintas Agama Kecamatan Kute Siantan. Sebagai narasumber Drs. H. Kamaruzzaman menjelaskan mengenai penguatan kerukunan umat beragama yang merupakan cara menanggulangi dari hal dan dampak negatif timbulnya sikap intoleransi baik di intren umat beragama maupun antar umat beragama. "Jadi, kerukunan beragama adalah keadaan hubungan antarumat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agama serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat." Jelasnya "Kerukunan umat beragama itu ditentukan oleh dua faktor, yakni sikap dan prilaku umat beragama serta kebijakan negara/pemerintah yang kondusif bagi kerukunan. Semua agama mengajarkan kerukunan ini, sehingga agama idealnya berfungsi sebagai faktor integratif. "Ujarnya Untuk mencapai target dari terciptanya kerukunan umat beragama, maka diperlukan tekad kuat pemimpin memperbaiki kondisi dan kemajuan Daerah,mengetahui pokok persoalan kerukunan secara Nasional dan daerah,ketersediaan dana,program strategis dan pelaksanaan yang tepat." tambahnya "Jika terjadi indikasi-indikasi yang menimbulkan benturan antar umat beragama maka perlu dilakukan pula upaya-upaya pencegahan konflik (conflict prevention) melalui peningkatan dialog antarumat beragama dengan melibatkan tokoh agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)." Tegasnya "Sejalan dengan ini, perlu antisapasi dini terhadap potensi konflik atau ketegangan itu, sehingga potensi itu tidak berkembang menjadi konflik nyata dan kekerasan. Hal ini perlu disertai dengan langkah-langkah penyelesaian perselisihan atau konflik yang terjadi melalui musyawarah atau mediasi dengan melibatkan FKUB. Sedangkan pemerintah (Pemda) menfasilitasinya sebagai bagian dari kewajibannya dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat." Ungkapnya