Kemenag Anambas (Humas)- Ketua Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Kepulauan Anambas Dr.H. Erizal, MH pada saat sosialisasi KMA 660 tahap II menjelaskan mengenai Dana Haji Aman yang memiliki fakta dan data yang diperoleh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) tahun 2021.
Kegiatan Sosialisasi ini diadakan pada hari Senin, 26 Juli 2021 yang bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas,dengan dihadiri oleh 25 peserta yang meliputi dari jamaah haji 2020, jamaah terdaftar, Diskominfo, Kesra, Dinkes, Baznas, Ka KUA Siantan Selatan, Palmatak, Siantan, Ketua MUI, BAZNAS, IPHI, DWP Kemenag, Penyuluh Agama Islam Non PNS, LAM, NU, Muhammadiyah, Desa Tarempa Selatan, Persatuan Mubaligh, Ponpes, Guru PAI, Media, Pengurus Masjid dan Tokoh Agama. Didalam penjelasannya Dr. H. Erizal, MH menyebutkan bahwa saat ini banya isu yang beredar di masyarakat bahwa uang jamaah haji digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan insfrastruktur dan juga ada yang menyebutkan bahwa Pemerintah/Kemenag/BPKH memiliki Utang Pembayaran Pelayanan (Akomodasi) di Arab Saudi. "Hal itu merupakan sesuatu yang tidak benar, melalui data dan fakta yang diperoleh melalui BPKH bahwa hal tersebut keliru saat ini tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sd LK 2020 tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Bahkan tidak ada alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low- moderate, 90% adalah dalam bentuk surat berharga Syariah negara dan sukuk korporasi." jelasnya