Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas melalui seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan sosialisasi Tahap II Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatalkan keberangkatan bagi jamaah haji Indonesia tahun 1442 H.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberika pencerahan kepada masyarakat dan terkhusus kepada jamaah haji terkait alasan yang ambil oleh pemerintah dalam mengambil keputusan tersebut, dan juga memberikan informasi yang benar agar masyarakat tidak salah paham akibat mendapatkan berita yang tidak benar. Sosialisasi ini ditujukan kepada jamaah haji 2020,jamaah terdaftar,Diskominfo,Kesra,Dinkes,Baznas,Ka KUA Siantan Selatan, Palmatak,Siantan,Ketua MUI,BAZNAS,IPHI,DWP Kemenag,Penyuluh Agama Islam Non PNS,LAM,NU,Muhammadiyah,Desa Tarempa Selatan,Persatuan Mubaligh,Ponpes,Guru PAI,Media,Pengurus Masjid dan Tokoh Agama. Menurut penjelasan Dr. H. Erizal, MH (Kakankemenag Anambas) pada KMA 660 tahun 2021 ini memberikan penjelasan bahwa pemerintah memberlakukan pembatalan keberangkatan jamaah haji ke tanah suci Mekkah memiliki alasan yang kuat, hal ini dikarenakan pemerintah bertanggungjawab memberikan pelayanan dan keselamatan bagi jamaah haji. "Untuk itu mengingat saat ini kondisi di negeri kita maupun di luar sana masih dalam keadaan yang belum stabil, penyebaran covid yang semakin meningkat membuat pemerintah mengambil keputusan tersebut guna memberikan keselamatan jiwa bagi jamaah. Namun bukan hanya itu dari pemerintah Arab Saudi juga belum mengumumkan kuota bagi Indonesia, setelah melakukan koordinasi keberbagai pihak yang berwenang maka keputusan ini pun diambil oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Agama." jelasnya