Sinergi KUA dan Pemerintah Desa: Percepat Legalitas Perkawinan Melalui Pendataan Mandiri di Desa Impol
Kemenag Anambas (Humas)- Jemaja Barat (22/12/2025), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jemaja bersama Penyuluh Agama Islam melakukan pertemuan strategis dengan Camat Jemaja Barat, Kepala Desa Impol, dan Sekretaris Desa Impol. Pertemuan ini bertujuan memperkuat peran Tim Percepatan Bebas Nikah Siri dalam menjamin hak sipil masyarakat melalui tertib administrasi pernikahan.
Langkah ini merupakan respon terhadap masih adanya pasangan suami istri di wilayah Jemaja Barat yang pernikahannya sah secara agama namun belum tercatat secara resmi di negara (Buku Nikah).Desa Sebagai Garda Terdepan PendataanDalam koordinasi tersebut, disepakati bahwa Pemerintah Desa Impol akan memimpin langsung proses pendataan masyarakat yang status pernikahannya belum tercatat. Langkah ini diambil karena perangkat desa dinilai memiliki pemahaman paling mendalam mengenai kondisi dan basis data warga di wilayahnya.Kepala KUA Jemaja, Sumaryanto menegaskan bahwa peran KUA dan Penyuluh Agama Islam dalam hal ini adalah sebagai pendamping teknis dan verifikator hukum."Kami menyerahkan sepenuhnya proses pendataan kepada pihak Desa. Setelah data warga terkumpul secara akurat oleh Kades dan Sekdes, kami dari KUA akan langsung menindaklanjuti dengan verifikasi untuk menentukan solusi hukumnya, apakah melalui pernikahan baru atau fasilitasi Isbat Nikah ke Pengadilan Agama," jelas Kepala KUA.Rencana Aksi StrategisAdapun poin-poin rencana aksi yang disepakati adalah:1. Pendataan Mandiri oleh Desa: Perangkat Desa Impol melakukan penyisiran data warga yang belum memiliki Buku Nikah.2. Verifikasi Teknis KUA: KUA dan Penyuluh Agama Islam mengklasifikasikan data hasil temuan desa untuk dicarikan solusi administrasi tercepat.3. Sosialisasi Bersama: Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk nikah siri terhadap hak waris, perlindungan istri, dan akta kelahiran anak.Menuju Jemaja Barat Tertib AdministrasiCamat Jemaja Barat, Bapak Muhammad Arias, S.Pi, memberikan dukungan penuh atas inisiatif ini dan menginstruksikan pihak desa untuk segera menjalankan rencana aksi tersebut. Hal senada disampaikan Kepala Desa Impol, Bapak Yurnalis yang berkomitmen menjadikan wilayahnya sebagai percontohan desa tertib administrasi pernikahan.Melalui kolaborasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa legalitas pernikahan bukan hanya soal prosedur formal, melainkan bentuk perlindungan nyata negara terhadap keutuhan dan masa depan keluarga. Humas KUA Kecamatan Jemaja