Kemenag Anambas (Humas)- Setelah menggelar silaturrahim dengan MUI Kecamatan Siantan, MUI Kecamatan Siantan Tengah dan MUI Kecamatan Kute Siantan, pada hari ini Sabtu tanggal 12 Februari 2022, Ketum MUI Kabupaten Kepulauan Anambas H. Mohd. Dun Umar kembali menghadiri dan memenuhi undangan silaturrahim sekaligus Rapat Kerja DP. MUI Kecamatan Palmatak.
Pada pertemuan tersebut Ketum MUI KKA di dampingi oleh Waketum MUI KKA yaitu Ustadz Ramli, S. Pd. I dan jajaran pengurus lainnya yaitu Ust.H.Rusdi, S. Pd, Ust.H.Muslim dan Ust. Hery Junizar. Pertemuan dan silaturrahim tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Palmatak dengan penuh keakraban dan ramah tamah. Hadir bpk. Camat Palmatak, Ka. KUA Kecamatan Palmatak dan seluruh Kades yang berada di wilayah Kecamatan Palmatak. Pada pertemuan tersebut, Ketum MUI KKA mengingatkan kepada seluruh DP. MUI Kec.Palmatak yang hadir, bahwa kehadiran MUI di tengah masyarakat mempunyai beberapa peran penting, antara lain : 1. Sebagai waratsatul anbiya, MUI harus berusaha menyebarkan dan terus memperjuangkan terwujudnya kehidupan masyarakat yang diwarnai dengan ajaran dan nilai nilai keislaman. 2. Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar, H. Mohd. Dun berpesan agar MUI aktif menyampaikan dakwah dakwah dan syi'ar syi'ar agama, terutama dalam menyuarakan kebenaran dan menyerukan untuk menghindari kebatilan, tentu saja dakwah-dakwah tersebut harus disampaikan dengan cara penuh hikmah, mau'izdoh dan hasanah. 3. Sebagai khodimul ummah (Pembimbing dan pelayan umat), MUI hendaklah dapat berperan dalam menyampaikan harapan dan aspirasi umat, termasuk memperjuang kan aspirasi umat terkait hubungannya dengan pemerintah. 4. Sebagai at-tajdid wal ishlah (Pelopor gerakan tajdid dan perbaikan umat), MUI harus mengambil peran sebagai pelopor perbaikan umat dalam berbagai keadaan, seperti pendamai perbedaan pendapat di kalangan umat Islam hingga berusaha terus-menerus dalam menyatukan umat, berperan menjaga hubungan baik antar kelompok masyarakat dan menjaga kerukunan antar umat beragama. Sekain itu H. Mohd. Dun Umar menegaskan pula bahwa ada 3 tugas berat yang diemban MUI disetiap jenjang ke pengurusan, yaitu : MUI bertugas sebagai Himayatuddin, yaitu sebagai penjaga agama. Bertugas sebagai Himayatul Ummah Waddaulah, yaitu menjaga persatuan Umat dan keutuhan Negara. Bertugas sebagai Shodiqul Hukumah yaitu menjadi mitra pemerintah. Sebagai penjaga Agama, maka MUI berkewajiban menjaga agama dari aqidah dan kepercayaan yang menyimpang bahkan menyesatkan. Begitu juga MUI berkewajiban menjaga paham paham yang dapat membahayakan esensi kemurnian Islam, khususnya : Paham PLURALISME AGAMA, yaitu mengajarkan bahwa semua agama sama dan kebenaran setiap agama relatif. Paham LIBERALISME AGAMA, yaitu memahami nash-nash agama (Al-Quran dan sunah) dengan akal pikiran bebas dan hanya menerima doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran. Paham SEKULARISME AGAMA yaitu memisahkan urusan dunia dari agama. Agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan. "Sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial," Melalui Munas VII tahun 2005 MUI telah mengeluarkan fatwa No. VII Tahun 2005 yang menyatakan HARAM ketiga paham tersebut. Selanjutnya acara silaturrahim tersebut dilanjutkan dengan acara dialog dan tanya jawab menyangkut berbagai persoalan kehidupan beragama dimasyarakat Kecamatan Palmatak, terutama dalam upaya menggairahkan kehidupan beragama masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Menjawab pertanyaan dari Ka. KUA Kec. Palmatak menyangkut perihal tugas beramar ma'ruf dan nahi mungkar, maka H.Mohd.Dun mengingatkan selain menggesa dan menggiatkan berbagai Majelis Ta'lim, MUI juga harus memberikan informasi dan melakukan koordinasi dg pihak-pihak terkait apabila didapati tempat tempat yg terindikasi maksiat di wilayah Kecamatan Palmatak. Menyangkut implementasi penyesuaian arah kiblat shalat di beberapa Masjid yg tdk tepat arah kiblatnya, H. Mohd. Dun berharap MUI Kecamatan Palmatak dapat membantu pak KUA Kecamatan Palmatak untuk mensosialisasikan hal tersebut kpd pengurus pengurus rumah ibadah dan kepada para jema'ah. Dan jadikanlah Fatwa MUI No. 03 Tahun 2010 dan Fatwa MUI No. 05 Tahun 2010 Tentang Arah Kiblat Shalat menjadi rujukan. Menyangkut ungkapan keperihatinan yang disampaikan oleh Bpk. Abu Hanifah, S,Ag, MM tentang kekhawatiran atas isu-isu yg beririsan dg umat Islam seperti pernyataan ada puluhan bahkan ratusan pesantren yang terindikasi radikal dan kegiatan trorisme, begitu juga rencana akan dilaksanakan meeping terhadap seluruh rumah ibadah di seluruh tanah air yg berkaitan dg radikalisme dan terorisme, apalagi MUI sendiri yg diminta sebagai leading sektor dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum MUI Kab. Kepulauan Anambas memberikan arahan bahwa memang sdh seharusnya kita meskipun berada di daerah pelosok dan terpencil, kita harus terus mengikuti dan mencermati hal hal seperti tersebut. Hanya saja kita harus bersikap arif dan terukur dalam menumpahkan rasa kekhawatiran dan kekecewaan, apalagi dalam posisi kita sebagai ulama'. Selain itu Ketum MUI KKA mengingatkan agar MUI Kecamatan Palmatak selalu berkoordinasi dan bekerjasama dg pak KUA dan pak Camat dan tidak menutup kemungkinan untuk bekerjasama dengan para Kepala Desa dalam menyelesaikan persoalan persoalan yang terkait dg kewenangan MUI, andaipun ada hal hal yang perlu dikeritisi sampaikanlah secara baik dan dg cara yang sopan. Menutup dialog, Ketum MUI KKA H.Mohd.Dun Umar berharap hasil dialog tersebut dapat dijadikan bahan masukan di dalam penyusunan program kerja MUI Kecamatan Palnatak. Setelah ditutup dengan pembacaan do'a, silaturrahim diakhiri dg berfoto bersama.