Sampaikan Dampak Buruk Pernikahan Dini, PAIF KUA Siantan Selatan Berikan Penyuluhan Pada Remaja

Sampaikan Dampak Buruk Pernikahan Dini, PAIF KUA Siantan Selatan Berikan Penyuluhan Pada Remaja

Kemenag Anambas (Humas)- Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kecamatan Siantan Selatan, Izet Muttaqien berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu, 13 Agustus 2025.Kegiatan yang dipusatkan di SMPN 5 Siantan Selatan ini diikuti oleh 36 siswa tingkat remaja. Dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas, H.Muhammad Nasir, Kepala Seksi Bimas Islam,H. Ikhwan, Kepala KUA Kecamatan Siantan, M.Sapuan, Kepala KUA Kecamatan Siantan Selatan, H.Ademawi, Kepala SMP N 5 Siantan Selatan, Kepala SMK N 4 Anambas serta staf Bimas Islam dan Bendahara.

Program BRUS merupakan salah satu program strategis Kementerian Agama yang bertujuan memberikan bimbingan dan pemahaman kepada remaja usia sekolah mengenai pentingnya menunda pernikahan dini, memahami masa transisi remaja, serta membentuk kesiapan dalam membangun keluarga berkualitas di masa depan.Izet Muttaqien, menyampaikan materi "Dampak Buruk Pernikahan Dini" pada usia remaja. Dalam paparannya, Izet menjelaskan Makna pernikahan, Perbedaan Nikah dan Kawin, Hukum menikah dalam Islam, Aturan Pemerintah tentang Usia Pernikahan, Sebab-sebab Pernikahan Dini, Dampak Buruk Pernikahan Dini Dalam Pandangan Agama, Data Statistik Tentang Pernikahan Dini, dan Solusi. Materi disampaikan dengan penuh interaktif dengan peserta, dan para peserta diberikan kesempatan untuk tanya jawab. 

LINK TERKAIT