Kemenag Anambas (Humas)- Penyuluh Agama Islam PNS Kecamatan Siantan,Rudi Hartono,S.Ud memberikan pembinaan Pelatihan Fardhu Kifayah Kepada Jamaah Surau Darul Iman Teluk Red, Kamis, 10 Februari 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Surau Darul Iman Teluk Red Desa Tarempa Timur, kegiatan ini juga sangat di banyak diminati baik dari kalangan tua maupun muda. Pengajian bulanan ini diselenggarakan di setiap hari kamis pekan ke 2 setiap bulannya. Rudi menjelaskan bahwa mengafani Jenazah dalam Islam adalah Salah satu dari empat kewajiban orang yang masih hidup terhadap seorang yang telah meninggal. Ini dilakukan setelah mayit atau jenazah dimandikan dan sebelum dishalati. Meski terlihat sederhana namun mengafani mayit bukanlah hal yang setiap orang bisa melakukannya. Pada umumnya pekerjaan ini diserahkan oleh ahli waris mayit kepada seorang yang profesinya sudah biasa melakukan hal tersebut. Mengafani mayit paling sedikit adalah membungkusnya dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala bila si mayit bukan orang yang sedang ihram. Sedangkan cara mengafani mayit secara sempurna adalah sebagai berikut: Bila mayitnya seorang laki-laki ia dikafani dengan menggunakan tiga lembar kain putih dimana masing-masing kain tersebut berukuran cukup lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh si mayit dan dengan lebar yang sekiranya bisa membungkus seluruh tubuh si mayit. Dimakruhkan mengafani mayit dengan menggunakan kain selain warna putih sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan semacam gamis dan menutup kepalanya dengan semacam surban. Adapun bila yang meninggal orang perempuan maka disunahkan mengafaninya dengan menggunakan lima kain putih. Kelima kain itu berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan lembar kain yang bisa membungkus seluruh jasad mayit. Harapannya semoga dengan praktek mengkafani ini muncul jamaah muda mudi yg mencoba terlibat aktif dalam proses fardhu kifayah, dengan mengetahui dasar secara teori berdasarkan referensi kitab mabadi' fiqhiah dan praktek yg telah dilaksanakan.