Kemenag Anambas (Humas)- Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas sebagai Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan rapat kepada seluruh Pokja serta mengadakan pemilihan Agen Perubahan/Agen Of Change.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa,14 September 2021 yang bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam pemilihan ini dilakukan secara voting oleh seluruh peserta yang hadir. Adapun Calon Agen Perubahan ini harus dari unsur Pegawai Negeri Sipil/ASN berupa Pejabat Eselon IV dan Pegawai. Daftar Nama sebagai Calon Agen Perubahan dari Pejabat Eselon IV atas nama H. Ikhwan, S. Ag, Muslimin Can, S.Pd.I dan Mardanis, S.Pd.I, sedangkan dari unsur Pegawai atas nama Maryati, Herdayeni, SHI, Hendra Hamongan Gurning, S.IP, Suryadi, S.Pd.I dan Saka Harbian Sinuraya, A.Md, S.E. Dari hasil pemilihan secara voting untuk agen perubahan Zona Intergritas menuju WBK/WBBM dimenangkan oleh Muslimin Can, S.Pd.I (Pejabat Eselon IV) dan Hendra Hamongan Gurning, S.IP (ASN).