Proses Pemusnahan BMN Pada 3 Satuan Kerja Kemenag Anambas

Proses Pemusnahan BMN Pada 3 Satuan Kerja Kemenag Anambas

Kemenag Anambas (Humas)- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/pmk.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Serta berdasarkan persetujuan dari Kanwil Kemenag Kepri nomor B-1086/Kw.32.1/2/Ks.01.6/04/2022 tanggal 20 April 2022 perihal Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Kemenag Kab. Kep. Anambas (025.03.3200.320515.000.KD).

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan BMN pada 3 satuan kerja yaitu Pendis, Bimas, dan PHU. Kamis, 12 Mei 2022, berlokasi di lahan Kantor Kementerian Agama Anambas. 

Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang memiliki nilai limit 0 (rusak/atau tidak bisa digunakan), seperti meja kayu rusak, kursi kayu rusak, kursi plastik rusak, buku yang sudah tidak bisa digunakan, keyboard rusak, kipas rusak, bola. 

Proses pemusnahan dihadiri oleh Dr.H.Erizal,M.H Kepala Kemenag Anambas (Pembina), H. Ikhwan,S.Ag Kasi Bimas (Pemeriksa barang), Mardanis,S.Pd.I Kasi Pendis (Pemeriksa barang), H.Adam Nur,S.Ag Kasubbag TU (Ketua Panitia), dan seluruh panitia . Untuk saksi pemusnahan meliputi Kanit Samapta Polsek Siantan, Kepala MIN Anambas, Kepala KUA Siantan. 

Proses pemusnahan BMN dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 11.30 WIB. Barang dimusnahkan dengan cara pembakaran.

SHARE :
LINK TERKAIT