Kemenag Anambas (Humas)- Dalam rangka mencapai Zona Integritas sebagai Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan studi tiru di Kemenag Karimun.
Studi tiru tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 27 September 2021 bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun. Pada Kelompok Kerja VI Peningkatan Pelayanan Publik yang diketahui oleh Muslim Can, S.Pd.I (Kasi PHU). Dalam studi tiru ini dilakukan diskusi kepada kepada BapakDrs. Raidul Afkar yang diwakili oleh pak.Fiski. Muslimin Can menyampaikan bahwa rapat dibuka dengan sesi diskusi sebagaimana pemaparan oleh Bapak Fiski selaku anggota Tim pokja VI Peningkatan Pelayanan Publik. Beliau menjelaskan bahwa dalam pokja ini ada indikator utama yang menjadi penilaian, yaitu Standar Pelayanan, Sosialisasi Penerapan Budaya Pelayanan Prima dan Inovasi Layanan yang harus di kembangkan untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka untuk meraih predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Muslimin Can juga menambahkan bahwa semoga apa yang telah diterima dapat pula diterapkan kembali di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas serta dapat menginflementasikan sebagai usaha membetuk Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.