Persiapkan Pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah, Kemenag Anambas Gelar Rapat

Persiapkan Pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah, Kemenag Anambas Gelar Rapat

Kemenag Anambas (Humas)- Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah,  Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menggelar rapat bersama. Dilaksanakan di Aula Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kemenag Anambas. Senin, (07/07/2025). 

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Muhammad Nasir melalui zoom meeting, dan dihadiri Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Kasi Pendis, Kasi PHU, Seluruh Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam.

Rapat yang digelar secara daring dan luring tersebut membahas mengenai persiapan pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah di Kabupaten Kepulauan Anambas. 

GAS Pencatatan Nikah sendiri memiliki tujuan menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan; menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat; memperkuat peran Kantor Urusan Agama dan fasilitator dalam pembinaan kesadaran hukum keluarga; meningkatkan literasi perkawinan dan penguatan nilai keluarga bagi generasi muda; dan menanamkan kesadaran bahwa keluarga sakinah dibangun melalui perkawinan yang sah dan tercatat secara hukum.

Dalam arahannya H.Muhammad Nasir menyampaikan beberapa hal terkait tahapan-tahapan dalam pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah:

1.  Pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah ini berdasarkan pendekatan edukatif, partisipatif, dan berbasis data.

2. Melaksanakan pendataan dan klasifikasi peristiwa perkawinan yang tidak tercatat hal ini bisa dilaksanakan melalui RT/RW/Desa/Kelurahan/Kecamatan ataupun Kabupaten. Data sebagai acuan gerakan menuntaskan nikah tanpa pencatatan. 

3.  Melakuan pengolahan dan penanganan data yang sudah terkumpul. 

4. Menyiapkan perencanaan (Kerangka aksi, schedule). 

5. Pembentukan Tim pelaksana

6. Tindak lanjut perencanaan, dan Aksi di lapangan 

7. Evaluasi pelaksanaan 

8. Membuat publikasi di media sosial, twibbon, spanduk, videotron dll terkait Gerakan Sadar Pencatatan Nikah 

Beberapa upaya yang nantinya akan dilaksanakan dalam Gerakan Sadar Pencatatan Nikah meliputi:

1. Fasilitasi pencatatan pernikahan bagi pasangan yang belum melangsungkan akad nikah baik secara agama Islam maupun negara, dan bersedia melaksanakan pernikahan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penyampaian informasi dan pendampingan pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama bagi pasangan yang telah menikah secara agama Islam namun belum tercatat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Bimbingan, penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan bagi individu, pasangan, atau komunitas yang tidak memiliki komitmen atau pengetahuan yang cukup terkait pentingnya pencatatan pernikahan, serta belum dapat diarahkan pada fasilitasi akad maupun rujukan isbat nikah.

4. Edukasi nilai pernikahan dan peningkatan literasi keluarga sakinah-maslahat bagi generasi muda yang menunjukkan sikap penolakan terhadap institusi pernikahan

Kepala Kemenag Anambas menegaskan semangat optimisme kepada seluruh jajaran dan element terkait pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah.

" Untuk seluruh jajaran Kemenag Anambas baik Penghulu, Penyuluh Agama Islam, pegawai Kantor Urusan Agama mari bangun optimisme dan mari kita sukseskan bersama Gerakan Sadar Pencatatan Nikah,"ungkapnya. 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

LINK TERKAIT