Kemenag Anambas (Humas)- Disela Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW yang di gelar di Masjid Agung Baitul Makmur Anambas pada hari Minggu, 27 Februari 2022.
Kepala Kankemenag Anambas, Dr. H. Erizal, MH memberikan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Dalam Peringatan Isra' Mi'raj ini dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Forkopimda, Ketua MUI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Jamaah Masjid Agung Baitul Makmur Anambas. Saat memberikan sambutan Dr. H, Erizal, MH menyampaikan bahwa didalam SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tidak ada menjelaskan tentang adanya larangan menggunakan TOA/Penggeras Suara baik di Masjid mapun di Mushola, yang ada hanyalah pedoman dalam penggunaan pengeras suara. "Bahkan saat ini di Kabupaten Kepulauan Anambas sebelum SE tersebut keluar, bahwa penggunaan pengeras suara sudah ada kearifan lokalnya, yang mana 20 menit sebelum azan baru dibunyikan, diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran 15 menit dan tarhim 5 menit, baru dikumandangkan azan." Tambahnya "Sampai saat ini pula kondisi di Kabupaten Kepulauan Anambas tetap kondusip tidak terjadi gesekan baik di dunia maya maupun di dinunia nyata." ungkapnya