Kemenag Anmbas (Humas)- Saka Harbian Sinuraya,A.Md,SE mengikuti kegiatan zoom Rapat Koordinasi Penyampaian SPTJM Data Profil KUA, yang diadakan oleh Direktorat Jendral Bimas Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan zoom diikuti oleh seluruh perencana Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selasa (31/05/2022)
Dalam rangka terciptanya suatu program yang baik maka instansi pemerintahan diwajibkan untuk melakukan perencanaan terhadap program tersebut. Dalam merancanangkan sebuah perencanaan dibutuhkan data pendukung. Direktorat Jendral Bimas Islam Kementerian Agama RI melakukan penginputan data pendukung perencanaan melalui aplikasi EBI (E-Planning Bimas Islam), salah satu data yang diinput adalah profil KUA. Profil KUA merupakan data-data Kantor Urusan Agama Kecamatan di suatu Kabupaten/Kota. Sehingga data-data yang dimasukka seperti: jumlah SDM, tanah, bangunan harus akurat dan sesuai dengan kondisi yang ada/real. Untuk menguatkan komitmen dari pengisi maka Ditjen Bimas Islam Kemenag RI mewajibkan agar dibuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang akan di tandatangani oleh Kepala Kantor Kabupaten/Kota sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk keakuratan data yang diinput, karena perencanaan baik itu pengadaan sarana pra sarana di KUA akan mempertimbangkan data yang ada di aplikasi EBI. "Kedepannya aplikasi Perencanaan/e-planning di semua unit Eselon 1 di Kementerian Agama rencananya akan disatukan dalam satu aplikasi terpadu yang mengikuti konsep penginputan pada aplikasi EBI, sesuai dengan informasi yang diterima pada saat zoom berlangsung", ujar Saka. Diharapkan dengan akuratnya data pada aplikasi EBI, maka perencanaan kebutuhan pada KUA dapat terkonsep dengan baik dan tepat sesuai kebutuhan.