Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Anambas Gelar Rapat Bersama Kejaksaan Negeri dan BPN
Kemenag Anambas (Humas)- Dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Anambas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Anambas, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Anambas tersebut dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui pertemuan tatap muka dan daring. Dari Kemenag Anambas, kegiatan diikuti oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam, H.Ikhwan beserta staf serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Khusus Kepala KUA Kecamatan Siantan dan Siantan Selatan mengikuti kegiatan secara langsung. Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri Anambas hadir Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) beserta staf. BPN Anambas turut mengirimkan dua orang perwakilan. Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Anambas menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata. Menurutnya, kerja sama yang telah dibangun tidak boleh berhenti sebatas kesepakatan di atas kertas, tetapi harus memberikan hasil konkret dalam penyelesaian persoalan sertifikasi tanah wakaf di lapangan. Ia juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan kendala maupun permasalahan dalam proses sertifikasi, setiap pihak diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan tersebut untuk kemudian dicarikan solusi dan penyelesaiannya. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Anambas siap membantu menjembatani koordinasi antarpihak guna mendukung kelancaran proses penyelesaian permasalahan yang dihadapi. Selanjutnya, rapat dipandu oleh Kasi Datun dengan melakukan inventarisasi permasalahan tanah wakaf secara bertahap berdasarkan masing-masing kecamatan. Setiap kecamatan diminta mengidentifikasi dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi, sehingga dapat diketahui persoalan secara lebih rinci dan dicarikan langkah penyelesaian yang tepat. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, dan BPN Anambas semakin kuat dalam mengawal proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Upaya ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf, sekaligus menjaga dan melindungi keberadaan tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat.