Kemenag Anambas (Humas)- Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan, kelompok majlis ta'lim Masjid Jami' Istiqomah Tarempa menggelar pengajian mingguan bersama Ustadz Rudi Hartono, S.Ud (Penyuluh Agama Islam). Rabu, 23 Maret 2022
Rudi menjelaskan bahwa pengajian mingguan ini merupakan pengajian tarakhir yang mana selama di bulan suci Ramadhan seluruh kegiatan pengajian diliburkan dan akan dilanjutkan pada bulan syawal mendatang. Dalam pengajian ini Rudi juga menjelaskan mengenai orang-orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa seperti :1. Orang sakit yang dikuatirkan tambah berbahaya. 2. Orang bepergian dalam jarak perjalanan 80 km, atau lebih. 3. Wanita hamil, wanita yang menyusui anak kalau kuatir membahayakan dirinya atau anak yang disusui. 4. Orang yang berusia lanjut, baik lelaki maupun perempuan yang tidak mampu berpuasa. Selanjutnya mengenai Qadha’nya Puasa, Orang yang diperkenankan tidak berpuasa, wajib mengqadhai puasanya kecuali : Wanita hamil dan yang menyusui anak, jika keduannya kuatir membahayakan anaknya saja, maka kedua orang itu wajib mengqadhai puasa dan membayar fidyah, yaitu untuk setiap harinya sebanyak 1 mud berupa makanan (seperti beras). Untuk orang yang berusia lanjut, baik lelaki maupun perempuan, juga orang sakit yang tidak mungkin diharapkan sembuhnya, di wajibkan memberi makan setiap harinya (yang ia tidak berpuasa) satu mud makanan sesudah berlakunya hari itu (saat matahari terbenam).