Pembinaan Nazir : H. Adam Nur Jelaskan Terkait Hak Dan Kewajiban Nazir

Pembinaan Nazir : H. Adam Nur Jelaskan Terkait Hak Dan Kewajiban Nazir

Kemenag Anambas (Humas)- Pembinaan Nazir yang diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Anambas dengan ini di narasumberkan oleh H. Adam Nur, S.Ag selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Anambas.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa 07 September 2021 bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kemenag Anambas. Adapun peserta pada kegiatan Pembinaan Nazir ini berjumlah 15 orang peserta yang terdiri dari 2 orang dari KUA Kecamatan Siantan,3 orang Kepala Desa dan 10 orang Pengurus Nazir Tanah Wakaf.

Beliau menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Wakaf No. 41 tahun 2004, seorang nadzir, baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki beberapa tugas sebagai berikut: 1.Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, 2.Menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya, 3.Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf,  4.Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud.

Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.

Seorang nadzir berhak mendapatkan bagian dari hasil usaha wakaf produktif yang ia kelola dan kembangkan. Hal ini berdasarkan praktek sahabat Umar Bin Khatab Dan Ali Bin Abu Thalib. Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Imam Ahmad nadzir berhak mendapat upah dari hasil usaha harta wakaf yang telah dikembangkan. Adapun besarnya berbeda satu sama lain sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang diembankan.

Tetap sesuai dengan ketentuan wakif, jika wakif tidak menetapkan, maka ditetapkan oleh hakim atau kesepakatan para pengelola/managemen wakaf yang ada. Sementara madzhab Syafi’i menyatakan bahwa wakif tidak berhak mendapatkan bagian. Jelas Adam Nur

SHARE :
LINK TERKAIT