Kemenag Anambas (Humas)- Melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama, 2 orang staf melakukan pengukuran arah kiblat pada Masjid Al-fajri Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pengukuran arah kiblat tersebut dilaksanakan oleh Alpira, S.Sos dan Yayan Zuliandha, SH atas permintaan dari pihak pengurus masjid dan pengukuran tersebut dilakukan pada hari Selasa, 03 Agustus 2021 yang dihadiri oleh Camat Siantan Timur dan Pengurus Masjid. Dari hasil observasi diketahui bahwa di lokasi Masjid Al-Fajri Desa Temburun berkoordinat 3 derajat 10 menit 42 detik lintang utara dan 106 derajat 16 menit 26 detik bujur timur, sehingga azimuth/sudut pandang arah kiblatnya adalah 291 derajat 57 menit 29.35 detik dari utara, timur, selatan, barat (UTSB), pengukuran dilakukan dengan menggunakan GPS, Kompas dan Mizwala. Pengukuran arah kiblat ini dilakukan oleh Yayan Zuliandha, SH dengan disaksikan oleh Abdul Kadir (Camat Siantan Timur) saksi pertama dan Wolyari (Ketua Pengurus Masjid) saksi kedua.