Kemenag Anambas (Humas)- Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, Mardanis, S.Pd.I menggelar rapat terbatas terkait koordinasi mengenai kekurangan anggaran terhadap tunjangan profesi guru PAI dan Madrasah, Selasa 05 April 2022.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Kemenag Anambas, serta di hadiri oleh Perencanaan dan serta seluruh staf Seksi Pendidikan Islam. Dalam rapat tersebut, Mardanis menjelaskan bahwa saat ini Kemenag Anambas melalui Seksi Pendidikan Islam belum bisa melakukan pembayaran terhadap tunjangan profesi guru agama islam dan madrasah dikarenakan adanya kekurangan anggaran. "Kekuranagan anggaran ini dikarenakanpada saat penyusunan anggaran 2022 Seksi Pendidikan tidak anggarkan disebabkan nomor registrasi guru yang lulus PPG belum keluar." Ujaranya "Maka dari itu saat ini kami terus melakukan koordinasi kepada pihak Kanwil Kemenag Kepri terkait hal ini, dah berharap mendapatkan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini." Tabahnya Adapun data guru PAI PNS yang lulus PPG 2021 yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru terdiri dari Guru PAI SD 11 orang, Guru PAI SMP 5 orang, Guru PAI SMA 1 orang dan Guru PAI Madrasah 1 orang.