Mantapkan Persiapan Seleksi Pimpinan BAZNAS Daerah, Kasi Bimas Islam Kemenag Anambas Ikuti Sosialisasi Periodesasi BAZNAS 2027–2032
Kemenag Anambas (Humas)- Dalam rangka memantapkan persiapan pelaksanaan seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten/Kota masa bakti 2027–2032, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, H.Ikhwan mengikuti kegiatan sosialisasi periodesasi BAZNAS 2027–2032. Rabu, (07/10/2026).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh sejumlah wilayah, yakni Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Riau. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi serta memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait tahapan persiapan seleksi pimpinan BAZNAS di tingkat daerah.Penyelenggaraan sosialisasi bertujuan memberikan panduan secara rinci mengenai alur, kriteria, serta mekanisme seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota untuk masa bakti 2027–2032. Penyelarasan tersebut dinilai krusial agar proses suksesi kepemimpinan BAZNAS di tingkat daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, dan tepat waktu.Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai ketentuan yang harus menjadi perhatian dalam proses persiapan dan pelaksanaan seleksi. Pemahaman terhadap setiap tahapan diharapkan dapat menjadi dasar bagi daerah dalam menjalankan proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.Pemaparan materi sosialisasi dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 1 Tahun 2019. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam pelaksanaan proses pembentukan panitia seleksi serta tahapan seleksi pimpinan BAZNAS di tingkat daerah.Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas turut memperkuat kesiapan dalam mendukung proses seleksi pimpinan BAZNAS Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2027–2032. Kehadiran Kasi Bimas Islam diharapkan dapat memastikan informasi dan ketentuan yang diperoleh dari kegiatan sosialisasi dapat dipahami dan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi.Selain sebagai sarana penyampaian informasi, sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan pihak-pihak terkait dalam mempersiapkan proses pergantian kepemimpinan BAZNAS daerah.Dengan adanya pemahaman yang sama terhadap regulasi, tahapan, dan mekanisme seleksi, diharapkan proses penetapan pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota masa bakti 2027–2032 dapat berlangsung dengan baik serta menghasilkan kepemimpinan yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat bagi kemaslahatan masyarakat.