Kemenag Anambas (Humas)- Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Kepala KUA Kec. Siantan Tengah mengumpulkan seluruh pengurus masjid, imam masjid, dan para muballigh se Kecamatan Siantan Tengah.
Pertemuan tersebut dikemas dalam bentuk rapat yang dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Maret 2022, bertempat di Balai Nikah KUA Kec. Siantan Tengah. Tampak hadir dalam rapat perwakilan Camat Siantan Tengah, Ketua LAM, Sekretaris MUI, Kepala Desa, Imam Masjid, para Penyuluh dan Tokoh Agama. Dalam rapat tersebut, Kepala KUA Kec. Siantan Tengah, Wan Rizky Alfares, S.H., tidak lupa melakukan Sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pengaturan Sound System yg ada di Masjid/Mushallah. "Tidak benar itu kalau Pemerintah kita melarang mengumandangkan Adzan di Masjid. Yang benar adalah Pemerintah mengatur penggunaan sound system agar jangan terlalu keras yg terkesan bising dan bisa mengganggu kenyamanan umat lain yg ada di sekitar kita, khususnya kita di wilayah Kec. Siantan Tengah. Oleh karena itu saya berharap kepada kita semua yang hadir para Muballigh dan Penyuluh agar mensosialisasikan surat edaran ini ke tengah masyarakat kita”, tegasnya. (WRA)