Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan Tengah melakukan pembenahan pengelolaan administrasi demi menunjang peran penting keefektifan operasional pekerjaan kantor.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Kepala KUA mengistruksikan untuk mengklasifikasikan seluruh kegiatan yang bersifat teknis dan tata usaha secara tertib, Senin (29/11/2021). Salah satu yang dilakukan adalah penataan arsip NR dan lainnya mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, terdiri dari model NB, model N dan putusan isbat nikah. Ditempatkan pada lokasi yang menjamin arsip bertahan lama dari gangguan jamur dan rayap. Disaat bersamaan, memudahkan layanan kepada publik dalam pemanfaatan akses data. “Tujuan kami melakukan pembenahan administrasi nikah ini untuk menunjang kinerja dalam pelayanan publik yang mudah, efektif dan efesien sehingga kedepannya masyarakat mendapatkan kemudahan informasi yang mereka harapkan,”ujar Kepala KUA Kecamatan Siantan Tengah, Wan Rizky Alfares, S.H.