Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palmatak memberikan layanan ikrar wakaf dari masyarakat. Kepala KUA Kecamatan Palmatak, Wan Rizky Alfares melaksanakan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) secara langsung.
Dalam kesempatan ini, telah dilaksanakan Ikrar wakaf dari Wakif bernama H. Husin, dengan Nadzir/ Pengurus wakaf, bertindak sebagai saksi. Dengan luas tanah yang di wakafkan 341 m². Dipergunakan sebagai sarana dan kegiatan ibadah masjid Baiturrahman Piabung, Kecamatan Palmatak. Jum'at, (17/01/2025). Kepala KUA Kecamatan Palmatak menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan bagian dari potensi peningkatan dan pemberdayaan ekonomi. " Semoga wakaf ini menjadi keberkahan untuk keluarga Wakif dan menambah kemaslahatan pada masyarakat dilingkungan Masjid Baiturrahman Piabung,"ungkapnya. H. Husin selaku wakif berharap, " semoga sebidang tanah ini dapat bermanfaat untuk keperluan ibadah di masjid Baiturrahman, dan menjadi pahala yang terus mengalir bagi kami pribadi dan para nazhir yang mengelola."