KUA Jemaja Laksanakan Layanan Pernikahan Terintegritas Nine In One

KUA Jemaja Laksanakan Layanan Pernikahan Terintegritas Nine In One

Kemenag Anambas (Humas)- Setelah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anamabas dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepualauan Anambas tentang layanan Pernikahan Terintegrasi Nine In One (2 BUKU NIKAH SUAMI ISTRI,  2 KARTU NIKAH, 2 KTP-el, SERTA 3 KK ORANG) Bagi Pasangan Calon Pengantin. 

Maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Jemaja telah melaksanakan MOU tersebut dengan melakukan koordinasi bersama UPT DISDUKCAPIL Kec. Jemaja. Sehingga dapat dilaksanakan penyerahan dokumen nikah dan juga penyerahan dokumen kependudukan.

Untuk pertama kalinya penyerahan dokumen dilaksanakan di dua tempat berbeda, yang pertama dilaksanakan di balai nikah KUA Kec. Jemaja yaitu pada tanggal 14 Desember 2021 dan kedua dilaksanakan di rumah mempelai wanita di Desa Landak Kec. Jemeja pada tanggal 15 Deseber 2021.

Semua dokumen diserahkan langsung sesaat setelah pelaksanaan akad nikah. Dokumen Nikah yang diserahkan adalah Buku Nikah, dan Kartu Nikah baik Kartu Nikah Fisik dan Kartu Nikah Digital yang diserahlkan langsung oleh M Sapuan Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Jemaja.

Sedangkan dokumen kependudukan yang diserahkan adalah 2 KTP suami istri dan 3 KK, yang terdiri dari KK pasangan pengantin dan KK kedua orang tua pengantin. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Bapak Herman Kenedi selaku Kepala UPT DISDUKCAPIL Kec. Jemaja.

Dalam sambutannya kepala KUA meminta kepada seluruh tamu undangan yang hadir agar memastikan setiap pernikahan tercatat di KUA, sehingga dokumen nikah dan dokumen kependudukan bisa dicatat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

SHARE :
LINK TERKAIT