Kemenag Anambas (Humas)- Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas Dr. H. Erizal, MH pada saat sebelum dimulainnya seleksi Kompetensi dan Wawancara menjelaskan kepada para peserta terkait aturan yang berlaku dah harus di ketahui oleh semua peserta.
"Bahwa semua peserta harus mengikuti semua rangkaian uji kompetensi yang sudah di susun oleh panitia seleksi, seleksi yang sudah dirancang berupa Tes Tertulis yang meliputi pemahaman fiqih zakat,UUD Pengelolas Zakat,Tupoksi BAZNAS, serta para peserta harus mempresentasikan strategi dalam memajukan BAZNAS dan Wawancara." Jelasnya "Serta para peserta harus menyelesaikan pengisian soal dalam waktu 90 menit dari 55 pertanyaan yang mencakup dalam pemahaman fiqih zakat, regulasi, hubungan masyarakat dan rencana strategi dan kepemimpinan. Sedangkan pada sesi presentasi peserta hanya diperbolehkan mempresentasekan makalahnya selama 10 menit mengenai penguasaan masalah zakat" Tambahya Pada Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas diikuti sebanyak 11 orang peserta yang sudah lulus pada seleksi kelengkapan berkas pada 08 September 2021.