Kepala KUA Mengikuti Sosialisasi Pencegahan Stunting Di Kec. Jemaja dan Jemaja Timur

Kepala KUA Mengikuti Sosialisasi Pencegahan Stunting Di Kec. Jemaja dan Jemaja Timur

Kemenag Anambas (Humas)- Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

Untuk itu, dilakukan sosialisasi pencegahan stunting di seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas juga telah melakukan sosialisasi pencegahan stunting di wilayah kec, Jemaja, Jemaja Timur dan Jemaja Barat. Hadir pada saat kegiatan Camat, Kepala KUA, Puskesmas, Tenaga kesehatan ditiap desa, kader posyandu dan tokoh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut disosialisasikan tentang kebijakan dan upaya pemerintah yang ditempuh demi mempercepat penurunan angka stunting di Indonesia, seperti dengan dikembangkannya aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil).

Aplikasi Elsimil adalah upaya pemerintah memberikan keterbukaan informasi pada publik, khususnya sebagai alat pemantau kesehatan bagi ibu hamil serta media edukasi pernikahan dan hamil, terutama yang terkait dengan faktor risiko stunting.

Sebelum catin mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama catin terlebih dahulu memeriksa kesehatannya di Puskesmas dan mengisi aplikasi Elsimil untuk mendapatkan sertifikat sebagai syarat mendaftarkan pernikahan di KUA.

Kepala KUA Jemaja M Sapuan menyampaikan siap mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kecamatan Jemaja.

SHARE :
LINK TERKAIT