Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan 2 proyek Balai Nikah dan Manasik Haji melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang ditujukan pembangunannya di Kecamatan Siantan Tengan dan Siantan Timur.
Usulan ini merupakan wujud nyata dari pemerintah dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten kepulauan Anambas dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Apalagi sekarang ini Kabupaten Kepulauan Anambas sudah memiliki 10 Kecamatan, namun saat ini Kecamatan yang memiliki gedung Balai Nikah barulah di 3 tempat yakni Kecamatan Siantan, Palmatak dan Jemaja. Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan pelayanan yang baik, para Kepala Kantor Urusan Agama juga harus berbagai hari pada kecamatan yang lain, bahkan Ka KUA Siantan harus melakukan pelayanan di Kecamatan Siantan Selatan, Ka KUA Palmatak juga memberikan pelayanan di empat Kecamatan yang meliputi Kecamatan Kute Siantan, Siantan Utara dan Siantan Tengah, sedangkan Ka KUA Jemaja juga harus memberikan pelayanan di Kecamatan Jemaja Timur dan Barat. Demi tercapainya pembangunan tersebut Kakankemengan Anambas Dr. H. Erizal, MH menyerahkan secara langsung kepada Bapak H. Muhsin (Kepala Seksi Bina KUA Kanwil Kemenag Kepri). Beliau menyampaikan "Alhamdulillah dokumen asli proposal pembangunan Balai nikah dan manasik haji Kecamatan Siantan Tengah dan Siantan Timur sudah diserahkan ke pak H. Muhsin Kanwil Kemenag Kepri dan sudah dikoordinasikan dengan pak Jajang Kasubdit terkait di Bimas Islam Kemenag RI. Mohon doa kita semua semoga berhasil, Aamin."