Kemenag Anambas Terus Proses Administrasi Tanah Wakaf

Kemenag Anambas Terus Proses Administrasi Tanah Wakaf

Kemenag Anambas (Humas)- Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas terus memproses administrasi sertifikat tanah wakaf yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam perkembangannya sampai dengan tanggal 10 Mei 2022 di Sintem Informasi Wakaf (SIWAK) total tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Anambas ada 60 tanah wakaf yang tersebar di 7 kecamatan. Dengan rincian Kecamatan Siantan 15 tanah wakaf, Jemaja 24 tanah wakaf, Palmatak 11 tanah wakaf, Jemaja Timur 6 tanah wakaf, Siantan Selatan 3 tanah wakaf, Siantan Timur 1 tanah wakaf.

Dari 60 tanah wakaf 53 sudah terbit AIW/APAIW dan 11 tanah sudah tersertifikat dari BPN. Untuk 49 tanah wakaf yang belum tersertifikat ini masih ada kendala dalam hal proses administrasi dari setiap KUA, sehingga belum bisa untuk diproses di BPN.  "Untuk saat ini, Bimas Islam Kementerian Agama Anambas masih terus mengontrol di setiap KUA untuk terus memproses administrasi tanah wakaf sebagai syarat pengurusan sertifikat di BPN", tutur Kasi Bimas Islam (H.Ikhwan,S.Ag)

Dalam pengelolaannya tanah wakaf ini di fungsikan sebagai lahan pembangunan tempat ibadah (masjid/surau), pemakaman, dan pesantren.

SHARE :
LINK TERKAIT