Kemenag Anambas (Humas)- Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 282 Tahun 2023 tentang 422 (Empat Ratus Dua Puluh Dua) Desa Lokasi Program Kampung Zakat, untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan 1 Lokasi di Desa Rewak Kecamatan Jemaja sebagai Titik Kampung Zakat.
Untuk itu Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam tahun anggaran 2024 mengadakan Pendampingan langsung dititik Kampung Zakat, yaitu Desa Rewak. Pendampingan dalam rangka menyiapkan profil Desa Rewak ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Ikhwan, staf Bimas Islam Pitri Ardianti dan M.Abdul Qodir Harahap serta bendahara dengan didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan Jemaja Sumaryanto bersama staf. Dilaksanakan selama 3 hari, Minggu s/d Selasa (25-27 Agustus 2024). Beberapa instrumen yang perlu di lengkapi dalam penyuguhan profil Desa Rewak sebagai Kampung Zakat meliputi: Gambaran Wilayah (Letak Geografis, Luas dan Batas Wilayah) - Penduduk (Jumlah laki-laki, Perempuan, Jumlah KK dan Usia ) - Data Mustahik - Stakeholder apa saja yang sudah ada di sana - Gambaran Pendidikan (Siswa dan Sekolah) - Potensi Sumber Daya Alam - Mata Pencaharian - Potensi Prasarana dan Sarana - Penguat adalah lampiran Photo. Tim pendampingan dan pendataan kelengkapan profil ini mengunjungi beberapa titik lokasi yang berkaitan dengan instrumen yaitu Kantor Desa Rewak, SDN 005 Lembah Rewak, PAUD Cinta Ananda, SMPN 2 Lembah Rewak, SDN 002 Rewak. Kasi Bimas Islam Kemenag Anambas, Ikhwan menuturkan bahwa program kampung zakat ini bentuk upaya pemberdayaan masyarakat melalui optimalisasi dana zakat yang dikumpulkan dan harapannya dengan terbentuknya kampung ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat." terlepas dari itu perlunya sinergi serta kolaborasi antara BAZNAS, Pemda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Guna memandirikan umat dan mensejahterakan masyarakat," tutur Ikhwan.