Kemenag Anambas Gelar Rapat Internal Tim Penilai Pemusnahan Arsip

Kemenag Anambas Gelar Rapat Internal Tim Penilai Pemusnahan Arsip

Kemenag Anambas (Humas)- Pengelolaan arsip merupakan bagian dari administrasi pemerintahan yang baik. Arsip memiliki nilai penting sebagai alat bukti kegiatan administratif dan sebagai informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Namun, tidak semua arsip perlu disimpan selamanya. Ada kalanya arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi harus dimusnahkan untuk menghindari penumpukan arsip yang tidak terpakai. Pemusnahan arsip adalah bagian dari proses pengelolaan arsip yang harus dilakukan secara hati-hati, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk menyiapkan proses pemusnahan arsip Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui tim Arsiparis mengadakan rapat internal Penilai Pemusnahan Arsip. Dilaksanakan di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas. Senin, (24/02/2025).

Rapat Internal Tim Penilai Pemusnahan Arsip ini di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, H.Muhammad Nasir dan di hadiri oleh Kasubbag TU, H.Adam Nur, Kasi Bimas Islam, Kasi PHU, Kepala KUA Kecamatan Siantan Selatan, staf administrasi KUA Kecamatan Siantan, Arsiparis Kankemenag Anambas dan seluruh tim pemusnahan arsip.

Rapat yang juga dilaksanakan melalui daring tersebut turut di ikuti oleh Kepala KUA Kecamatan Palmatak, Kepala KUA Kecamatan Siantan Selatan, Kepala KUA Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur beserta staf administrasi KUA.

Dalam arahannya membuka rapat Kakankemenag Anambas menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi jabatan fungsional Arsiparis adalah melakukan pengelolaan arsip.

"Arsiparis harus mampu menciptakan sebuah inovasi dalam penyimpanan arsip yang efektif dan efisien, serta harus mampu mengelola arsip dengan baik agar tidak terjadi penumpukan arsip," ungkap Muhammad Nasir.

Pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan karena arsip sering kali mengandung informasi sensitif atau data pribadi yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, ada prosedur yang harus diikuti dalam pemusnahan arsip untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan benar dan tidak membahayakan organisasi atau individu terkait. Prosedur ini tidak hanya penting dari segi keamanan, tetapi juga untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintah.

Muhammad Nasir juga menyampaikan agar Arsiparis membuat rencana kerja kearsipan untuk melakukan kontrol arsip Kantor Kemenag, KUA dan Madrasah.

"Arsiparis siapkan rencana kerja untuk jadwal turun ke Madrasah dan KUA, lakukan kontrol pengklasifikasian arsip untuk di musnahkan," ungkap Nasir.

" Menuju pemusnahan, buat klasifikasi arsip aktif dan inaktif, tuangkan dalam dokumen proses, jika sudah pasti secara hukum, lapor ke kanwil untuk ijin pemusnahan, baru lakukan pembakaran dan buat berita acara,"tambahnya.

Kedepannya Arsiparis harus membuat laporan secara berkala, untuk terus mengontrol arsip aktif dan inaktif di Kantor Kemenag, KUA dan Madrasah.

LINK TERKAIT