Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional Penghulu/ Kepala Kantor Urusan Agama yang akan bertugas di dua kecamatan yakni Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Siantan Tengah.
Kegiatan ini dilaksanaka di Aula Pusat Layana Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepualaun Anambas pada hari Selasa, 06 Juli 2021. Pelantikan Ini dihadir oleh Kakankemenag Anambas, Ketua DWP, Ketua PA, Baznas, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Kasi Pendidikan Islam, Kabag Kesra Pemda, Perwakilan Camat Jemaja dan Siantan Tengah, Kepala KUA Siantan, Kepala Madrasah dan seluruh tamu undangan. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : B 291/Kw.32.1/2/KP.07.6/06/SK/2021 dan Nomor : B 292/Kw.32.1/2/KP.07.6/06/SK/2021, dan juga melalui surat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juni 2021 perihal usulan mutasi di lingkungan Kemenag Lingga dan Surat Ketua Baperjakat Kanwil Kemenag Kepri. Memutuskan bahwa dalam peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas, maka dipandang perlu untuk mengangkat Kepala Kantor Urusan Agama di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, atas nama M. Sapuan, S.H.I yang awalnya bertugas di KUA Kecamatan Lingga Timur sebagai Penghulu Ahli Pertama namun sekarang bertugas sebagai Kepala KUA Kecamatan Jemaja. Sedangkan Wan Rizky Alfares, S.H sebelumnya sebagai Penghulu Ahli Pertama pada KUA Kecamatan Selayar Kab. Lingga, namun sekarang bertuas di Kecamatan Siantan Tengah. Dr. H. Erizal, MH dalam sambutannya menyampaikan "Selamat kepada saudara yang baru saja dilantik untuk menjadi Kepala Kantor Urusan Agama dilingkungan Kemenag Anambas, saya berharap dengan hadirnya saudara bisa memberikan dampak yang positif bagi instansi maupun di kalangan masyarakat". "Berikan lah pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat merasa mudah dan terbantu, saudara disini tidak akan lama pastinya akan ada masanya dipindahkan ketempat yang lain, maka dari itu berikan sesuatu yang terbaik untuk ditinggal dan pertahankan sesuatu yang telah di lakukan oleh pejabat sebelumnya". Tambahnya