Kasi Pendis Jelaskan SE Panduan Pembelajaran Saat Pandemi Bersama Kepala Madrasah

Kasi Pendis Jelaskan SE Panduan Pembelajaran Saat Pandemi Bersama Kepala Madrasah

Kemenag Anambas (Humas)- Kepala Seksi Pendidikan Islam Mardanis, S.Pd.I melakukan Rapat Koordinasi Via Zoom Meeting bersama seluruh Kepala Madrasah se-Kabupaten Kepulauan Anambas terkait Pembelajaran Tatap Muka pada Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 08 September 2021 yang dihadiri oleh Kepala MIN Kepulauan Anambas, Kepala MIS Ababil Jannah, Kepala MIS Islamiyah Tiangau, Kepala MTs Nurul Huda payalaman, Kepala MTs Fatahillah Tarempa, Kepala MTs Al-Ma'arif, Kepala MA Fatahillah Tarempa dan Kepala MA USB Palmatak.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut Mardanis menjelaskan Surat Edaran NOMOR B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, DAN MA/MAK), Pesantren, Dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  akibat Covid-19 kepada Kepala Madrasah.

Bahwa pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat. Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Adapun prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas berupa Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.

Selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, serta memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah.

Sedangkan untuk Anambas sendiri sudah di putuskan bahwa bagi daerah yang dalam kondisi aman dari penyebaran Covid-19 maka diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka,sedangkan pada daerah yang masih rawan dan penyebarannya masih terhitung tinggi maka masih menerapkan sistem belajar dari rumah.

"Hal ini diukur dari setiap Desa yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas,mengingat kondisi geografis Anambas yang memiliki banyak pulau sehingga penyebaran covid-19 ini juga beragam,ada beberapa tempat yang sama sekali tidak memilki kasus penyebaran covid ini,maka dari itu keputusan rapat merujuk kepada setiap kondisi dari masing-masing daerah." jelasnya

SHARE :
LINK TERKAIT