Ka.Kankemenag Anambas, Gerakan Wakaf Uang di Lingkungan Kemanag Harus Terus di Gencarkan

Ka.Kankemenag Anambas, Gerakan Wakaf Uang di Lingkungan Kemanag Harus Terus di Gencarkan

Kemenag Anambas (Humas)- Pasca mengikuti Sosialisasi Teknis Penerapan SE Gerakan Wakaf Uang, yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara, Peserta Didik, dan Masyarakat Pada Kementerian Agama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas Muhammad Nasir akan berupaya menggencarkan sosialisasi lanjutan kepada ASN Kemenag Anambas, peserta didik Madrasah dan masyarakat pada umumnya.

 

Sosialisasi Teknis Penerapan SE Gerakan Wakaf Uang yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama Se-Indonesia, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, Kabid Penais Zawa/Pembimbing Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Se-Indonesia tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Selasa, (18/02/2025).

 

Wakaf uang merupakan salah satu bentuk wakaf yang fleksibel dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Wakaf ini tidak terbatas pada tanah atau bangunan, tetapi juga dapat dilakukan melalui sejumlah uang yang nantinya akan dikelola untuk kepentingan umat, seperti pembangunan fasilitas umum, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.

 

"Kedepannya wakaf uang ini akan terus disosialisasikan, dimulai pada ASN dan pegawai Kankemenag Kab.Kep.Anambas hingga selanjutnya kepada masyarakat secara umum," ungkap Nasir.

"Edukasi wakaf uang akan terus digencarkan, literasi wakaf uang juga harus terus tersampaikan pada setiap kesempatan nantinya,"imbuhnya.

LINK TERKAIT