Ka KUA Siantan Timur Berikan Pembinaan Majlis Ta\'lim Desa Batu Belah

Ka KUA Siantan Timur Berikan Pembinaan Majlis Ta\'lim Desa Batu Belah

Kemenag Anambas (Humas)- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantan Timur, Sumaryanto, S.Ag pada 15 November 2021. Melakukan kunjungan kerja di Desa Batu Belah yang merupakan bagian dari lingkup kerjanya.

Pada kunjungan tersebut beliau juga menyempatkan memberikan pembinaan kepada Majlis Ta'lim yang ada disana dan sekaligus kunjungan ke Kantor Desa dalam rangka konsultasi mengenai data yang berkenaan dengan KUA.

Ka KUA Siantan Timur Menjelaskan bahwa pada pembinaan Majelis Ta'lim di Desa Batu Belah tersebut dibicarakan tentang bagaimana cara membentuk BKMT. 

"Pendaftaran Majelis Taklim diatur dengan Permenag 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam. Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam."

"Untuk syarat pendaftaran BKMT dikementrian harus mengajukan permohonan secara terlulis oleh pengurus kepada kepala kantor kementerian agama; Pendaftaran majelis taklim dimaksud memenuhi syarat sbb; Memiliki kepengurusan; Memiliki Domisili; Memiliki paling sedikit 15 orang jamaah."

"Serta melampirkan: Fc ktp pengurus; Struktur pengurus ; Surat ket domisili majelis taklim dari desa/Kelurahan dan Fc ktp jemaah."

SHARE :
LINK TERKAIT