Kemenag Anambas (Humas)- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantan Tengah Wan Rizky Alfares, S.H secara perdana menyerahkan sertifikat Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Mandiri kepada Catin yang sudah mendapatkan bimbingan.
Penyerahan ini di saksikan juga oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Ikhwan, S.Ag pada Selasa, 09 November 2021 bertempat di Kantor Urusan Agama Siantan Tengah. Ka KUA menjelaskan bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 tahun 2021 Tanggal 26 Febuari 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin Bahwa untuk mewujudkan keluarga sakinah dan mengatasi permasalahan perkawinan dan keluarga bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam perlu membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan melalui layanan bimbingan perkawinan calon pengantin. "Perolehan sertifikat merupakan tanda bukti telah mengikuti Binwin Catin, sertifikat hanya diberikan kepada peserta yang telah mengikuti secara lengkap seluruh sesi serta materi Binwin Catin." ujarnya "Selesai mengikuti pendampingan dan bimbingan maka peserta diarahkan untuk mengikuti ujian selanjutnya yaitu menjawab post tes yang telah disedikan sebagai target capaian apakah catin memahami hasil bimbingan." jelasnya "Selanjutnya jika Catin tidak mampu menjawab post tes yang diberikan maka Catin diminta untuk Remidial (mengulang) jika mampu maka catin berhak mendapatkan Modul dan Sertifikat yang dikeluarkan oleh penyelenggara dalam hal ini KUA Kecamatan sebagai bentuk ke proses pelaksanaan pernikahan." tambahnya