Ka KUA Siantan Perdana Serahkan Sertifikat Binwin Mandiri Kepada Catin

Ka KUA Siantan Perdana Serahkan Sertifikat Binwin Mandiri Kepada Catin

Kemenag Anambas (Humas)- Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 tahun 2021 Tanggal 26 Febuari 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin Bahwa untuk mewujudkan keluarga sakinah dan mengatasi permasalahan perkawinan dan keluarga bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam perlu membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan melalui layanan bimbingan perkawinan calon pengantin.

Adapun tujuannya adalah tersedianya Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin sebagai layanan unggulan disetiap KUA Kecamatan. Adapun juga metode pelaksanaan yang memberi kesempatan seluas-luasnya dan memudahkan bagi calon untuk mengikuti bimbingan perkawinan calon pengantin.

Dengan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin sesuai dengan modul yang sudah ditetapkan mengaharapkan dari adanya bimbingan perkawinan calon pengantin dengan pengorganisasian penyediaan petugas layanan pengelolaan anggaran yang efektif efisien dan akuntabel. Adapun metode yang digunakan dalam pelaksanaan Binwin Catin dapat dilakukan melalui Binwin tatap muka, Binwin Mandiri, dan Binwin virtual.

Ade Mawi selaku kepala KUA Kecamatan Siantan menyerahkan sertifikat Binwin Mandiri secara Perdana kepada satu pasang Catin Kamis, 2 September 2021 dimana sebelumnya yang memperoleh sertifikat harus mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Siantan.

Bagi para Catin ada syarat yang harus dilakukan sebelum mendapatkan sertifikat yaitu setelah proses pendaftaran nikah selanjutnya diterima dan diperiksa oleh staf kua kecamatan siantan maka para catin harus mengikuti bimbingan dengan cara mengisi biodata peserta, menjawab pretest yang diberikan sebagai dasar awal pengetahuan catin. 

Selanjutnya bagi para Catin harus menerima bimbingan dari fasilitator yang telah ditunjuk melalui SK Kepala KUA Kecamatan Siantan, dalam hal ini adalah penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Siantan Rudi Hartono. 

Selesai mengikuti pendampingan dan bimbingan maka peserta diarahkan untuk mengikuti ujian selanjutnya yaitu menjawab post tes yang telah disedikan sebagai target capaian apakah catin memahami hasil bimbingan.

Selebihnya jika Catin tidak mampu menjawab post tes yang diberikan maka Catin diminta untuk Remidial (mengulang) jika mampu maka catin berhak mendapatkan Modul dan Sertifikat yang dikeluarkan oleh penyelenggara dalam hal ini KUA Kecamatan sebagai bentuk ke proses pelaksanaan pernikahan.

SHARE :
LINK TERKAIT