Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan tidak hanya mencatat pernikahan saja, akan tetapi diantara tugas dan fungsi KUA adalah melaksanakan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
Oleh sebab itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Wan Rizky Alfares, S.H.,M.H meninjau lokasi tanah wakaf di Desa Piabung, Rabu, (18/12/2024).Peninjauan lokasi tersebut dalam rangka untuk pengambilan dokumentasi titik geolokasi tanah yang akan diwakafkan. Kegiatan pengambilan dokumentasi geolokasi tanah wakaf merupakan bagian dari sinkronisasi dan verifikasi bahan administrasi persyaratan pengurusan perwakafan tanah dengan fakta riil di lapangan sebelum dilaksanakan ikrar wakaf dan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW).Tanah perkebunan seluas 341 M2 tersebut diwakafkan oleh H. Husin warga Desa Piabung Kecamatan Palmatak (Wakif) kepada Mustafa (Nazhir) sebagai pengurus Masjid Baiturrahman Piabung, dan tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan perluasan area Masjid Baiturrahman Piabung. Pengurus Masjid Baiturrahman berharap penerbitan AIW selanjutnya dapat diselesaikan dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku serta tidak ada kendala berdasarkan dokumen kelengkapan yang telah diajukan. Demikian pula Kepala KUA Palmatak akan berupaya agar proses penerbitan E-AIW tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. (wra)