Kemenag Anambas (Humas)- 12 Jemaah haji Kabupaten Kepulauan Anambas yang berangkat menunaikan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M masuk gelombang 1 Haji dalam Kelompok Terbang ( Kloter) 1 dan 2 Embarkasi Batam (BTH) ini melaksanakan Haji Tamattu' yakni mendahulukan Ibadah Umrah daripada Ibadah Haji sehingga sesuai ketentuan bagi jemaah yang melaksanakan Haji Tamattu diwajibkan membayar Dam Nusuk.
Dam Nusuk adalah dam yang diwajibkan bagi jemaah haji yang menjalankan manasik dengan cara Tamattu' atau Qiran. Jadi, dam ini hanya untuk memenuhi ketentuan ibadah haji Tamattu' atau Qiran, bukan karena melakukan pelanggaran.Dam untuk haji ini adalah menyembelih seekor kambing per seorang jamaah haji dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin."Jemaah Calon Haji Kabupaten Kepulauan Anambas yang terbagung pada Kloter 1 dan Kloter 2 BTH berada di lokasi pemotongan Hewan Dam, pada hari Rabu 14 Mei 2025 bersama Jemaah dari seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau," ungkap Muslimin Can melalui pesan Whatsapp. Alhamdulillah, proses Dam Nusuk berjalan dengan lancar berkat kekompakan dalam koordinasi seluruh jemaah dan 12 jemaah haji Anambas bisa secara langsung menyaksikan proses penyembelihan kambing dam nusuk.