Kemenag Anambas (Humas)- Sesuai dengan ketentuan dari pasal 17 Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, bahwa setiap anggota satpam yang melaksanakan tugas wajib memiliki KTA Satpam.
Selain itu dari hasil pemeriksaan dari anggota satpam di beberapa perusahaan/instansi pengguna jasa satpam masih ditemukan adanya beberapa anggota satpam yang belum mengikuti Pendidikan Satpam Kualifikasi Gada Pratama. maka dari itu BUJP Diklat PT.Barelang Jaya Perkasa Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan proses Pendidikan dan Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas menunjuk 2 anggota satpamnya untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama, yaitu Jumari dan Haidir Juanda. Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 1 Agustus 2022 s/d 3 Agustus 2022, di Polres Kabupaten Kepulauan Anambas. 2 anggota satpam Kantor Kemenag Anambas mengikuti pelatihan penuh semangat dengan orientasi memperoleh KTA Satpam. e_e