Kemenag Anambas (Humas)- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas H. Ikhwan, S.Ag menginformasikan jumlah Bimbingan Perkawian pada tahun 2021 yang akan di laksanakan pada setiap satuan kerja Kantor Urusan Agama.
Kuota tersebut diberikan berdasarkan banyak jumlah peristiwa nikah yang terdapat dari setiap Kantor Urusan Agama, adapun rincian kuota untuk Masing-masing KUA dalam pelaksanaan Bimwin Tahun 2021 : Siantan 30, Palmatak 30, Jemaja 20, Siantan Tengah 10, Siantan Timur 5 dan Jemaja Timur 5. Kasi Bimas Islam menyampaikan bahwa "pada pelaksanaan Binwin ini terdapat 3 metode yakni, metode tatap muka, metode virtual dan mandiri, dan juga Binwin ini difungsikan sebagai layanan bimbingan yang disediakan oleh Kementerian Agama dan bertujuan untuk memberi bekal pengetahuan dan keterampilan hidup bagi Catin agar mampu mengelola dinamika perkawinan dan keluarga." "Kantor Urusan Agama Kecamatan bertugas sebagai unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat diwilayah kerjanya." Beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya Bimbingan Perkawinan ini mewujudkan keluarga sakinah dan mampu mengatasi permasalahan perkawinan dan keluarga agar berkurangnya perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.