H. Adam Nur, S.Ag Jelaskan Langkah Antisipatip Pemerintah Terkait Ibadah Haji 1442 H

H. Adam Nur, S.Ag Jelaskan Langkah Antisipatip Pemerintah Terkait Ibadah Haji 1442 H

Kemenag Anambas (Humas)- Ketua Harian Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Kepulauan Anambas H. Adam Nur, S.Ag pada saat sosialisasi Keputusan Menteri Agama RI 660 tahun 2021 terkait pembatalan keberangkat jamaah haji berkesempatan memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah antisipatif yang sudah di ambil oleh pemerintah dalam hal mempersiapkan tehnis keberangkatan bagi jamaah haji 2021.

Kegiatan Sosialisasi ini diadakan pada hari Senin,19 Juli 2021 yang bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas,dengan dihadiri oleh 25 peserta yang meliputi dari jamaah haji 2020,jamaah terdaftar,Diskominfo,Kesra,Dinkes,Baznas,Ka KUA Siantan Selatan, Palmatak,Siantan,Ketua MUI,BAZNAS,IPHI,DWP Kemenag,Penyuluh Agama Islam Non PNS,LAM,NU,Muhammadiyah,Desa Tarempa Selatan,Persatuan Mubaligh,Ponpes,Guru PAI,Media,Pengurus Masjid dan Tokoh Agama.

Adapun langkah-langkah yang beliau jelaskan bahwa "pada Desember 2020 sampai dengan Bulan Mei 2021 melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah melakukan upaya antisipatif berupa pembentukan Tim Manajemen Krisis Haji dan juga pembentukan PANJA BPIH, sedangkan di bulan Februari-Maret diadakan simulasi skenario kuota haji jika kapasitas 100%, 50%, 30%, 25%, 20%, 10% dan 5% dan di  bulan April-Mei diadakan persiapan lapangan dan penyusunan buku panduan buku manasik haji mas pandemi." jelasnya

"Namun setelah melakukan pembahasan serta melihat berbagai pertimbangan, pada 3 Juli 2021, Pemerintah Indonesia pada akhirnya memutuskan untuk tidak mengirimkan Jamaah haji ke Arab Saudi untuk tahun 1442 H/2021M. Sebelum keputusan itu diambil, pemerintah indonesia telah mengantisipasi sekiranya pelaksanaan haji dapat terlaksana dengan melakukan serangkaian langkah-langkah antisipatif." tambahnya

"Secara simultan pendekatan diplomasi pemerintah Indonesia baik dipusat dan perwakilan terhadap pihak Arab Saudi terus bergulir melalui berbagai serangkaian pendekatan dan pihak terkait. Dalam mengambil keputusan Pemerintah sudah melakukan koordinasi Internal antar Kementerian dan lembaga terkait dan pada akhirnya pemerintah mengambil keputusan pembatalan dengan beberapa landasan pertimbangan anatara lain:"tambahnya

Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk menjaga jiwa dalam melindungi warga negaranya dari pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia saat ini, dan Pemerintah Arab Saudi samapai saat ini belum menentukan jadwa MOU penyelenggaraan haji dengan pihak Indonesia guna menentukan kuota haji serta membahas mekanisme dan persyaratan penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021 M, sementara waktu persiapan semakin dekat.

SHARE :
LINK TERKAIT