Dra. Khadijah Serahkan SK Penyelenggara Kantor Cabang PPIU Anambas

Dra. Khadijah Serahkan SK Penyelenggara Kantor Cabang PPIU Anambas

Kemenag Anambas (Humas)- Melalui Keputusan yang dikeluarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Nomor 277 tahun 2021 tentang pengesahan kantor cabang penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri. (29/06/2021)

Surat Keputusan ini diberikan setelah melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan dokumen Perseroan Terbatas Naila Syafaah Wisata Mandiri yang telah memenuhi syarat dan layak diberikan pengesahan pendirian kantor cabang di Kabupaten Kepulauan Anambas.

PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri ini berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Gang Cengkeh RT/RW 007/003 Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penyerahan ini di berikan secara langsung oleh Dra. Khatijah selaku Kepala Seksi  Bina Umrah dan Haji Khusus Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Dalam penyerahan ini di hadiri oleh Robi Sugara, S.Ikom (staf PHU) dan Abdurahman (Pimpinan Cabang PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri).

Dengan adanya Kantor Cabang PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri ini diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin melakukan ibadah umrah dan juga memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu mencari agen travel yang lebih jauh.

 

SHARE :
LINK TERKAIT